Assalamualaikum WR.WB
Perkembangan
Koperasi dari zaman Penjajahan sampai Sekarang
1. Zaman Belanda
Zaman penjajahan adalah zaman penderitaan bagi Bangsa
Indonesia. Melihat penderitaan masyarakatnya ,seorang patih di Purwokerto yang
bernama RRW.Wiria Atmaja pada tahun 1896, berinisiatif mendirikan Hulp
Spaarbank (Bank simpanan) sebagai bentuk pertolongan terhadap pegawainya.Hal ini ditanggapi positif oleh asisten Residen Purwokerto E.Sieberg.
Pada tahun 1898 gagasan tersebut diperluas lagi oleh De
Wolff Van Westerrode, sebagai pengganti E.Sieberg. usahanya diperluas
dengan cara memberikan pinjaman kepada petani. Hasil Usahanya nama Bank
simpanan berubah menjadi Bank Penolong.
Pada tanggal 1908,perkumpulan Budi Utomo mendirikan koperasi
pemakaian dan penjualan. Ditengah maraknya berdirinya koperasi, ternyata koperasi tidak dapat bertahan, disebabkan
karena pengetahuan anggota koperasi tentang koperasi sendiri sangat minim dan
kurangnya kesetiaan anggota terhadap koperasi saat itu keberadaan koperasi
menjadi sedikit, Usaha pembangkitan
kembali oleh Serikat Dagang Islam di tahun 1913 tidak membuahkan hasil, bahkan
memperburuk citra koperasi dimata masyarakat. Hal ini disebabkan karena
pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Selama 15 tahun semenjak tahun 1927 , dengan berdirinya
Boedi Oetomo dengan Soetomo sebagai pemimpinnya. Dimulai dengan pembangkitan
kembali koperasi. Namun tidak berjalan lancer dikarenakan rintangan Pemerintah
dan persaingan pedagang lain.
Untuk membatasi perkembangan koperasi, pemerintah
Belanda mengeluarkan peraturan koperasi 7 april no. 431 tahun 1915, untukmendiri kan koperasi dilakukan:
a. Bila ingin mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari
Gubernur
b. Dibuatnya akta dengan peraturan notaris dalam Bahasa
Belanda.
c. Ongkos materai 50 gulden.
d. Hak tanah harus menurut hak Eropa.
e. Harus diumumkan di Javasche Courant, dan biayanya juga
tinggi.
Sampai akhirnya dibuat
peraturan yang lebih ringan, yaitu peraturan No. 19 tahun 1927, yang isinya
sebagai berikut:
a. Akte tidak perlu perantara notaris, cukup didaftarkan
pada penasehat urusan kredit rakyat dan koperasi dapat ditulis dengan bahasa
daerah.
b. Ongkos materai 3 gulden.
c. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
d. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak
badan huakum secara adat.
( 2. Zaman Jepang (1942-1945)
Koperasi pada zaman pendudukan Jepang tidak mengalami
kemajuan, justru mengalami kehancuran. dikeluarkannya peraturan UU. No. 23 pasal 2, isinya adalah pelarangan untuk mendirikan
perkumpulan baru atau mengadakan persidangan. Sedangkan perkumpulan yang lama
dilarang untuk meneruskan usahanya. Pemerintah Jepang mendirikan koperasi, diberi
nama “Kumiani”. Kumiani memiliki tugas menyalurkan barang-barang kebutuhan
rakyat. Kumiani digunakan untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan Pemerintah Jepang, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi
semakin hilang.
3. Zaman Kemerdekaan Sampai Sekarang
Zaman Kemerdekaan mengubah yang tadinya system perekonomian Indonesia menjadi
perekonomian sisa system perekonomian liberal dan perekonomian fasis Jepang
kearah perekonomian yang didasarkan kekeluargaan. Pada Zaman ini koperasi tidak
juga mengalami perkembangan.
Tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi
untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak
semua wakil yang menghadirinya. Keputusan penting yang diambil adalah sbb:
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
b. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
c. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
d. Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat
umumnya dan di kalangan anggota khususnya
e. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir
ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1)
f. Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat
susunan ekonomi
g. Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yan merupakan badan
pengorganisir permodalan koperasi
h. Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung memutuskan:
a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), tugasnya:
1. Mengintensifkan penerangan koperasi
2. Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada
Pemerintah tentang UU koperasi
3. Membentuk lembaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan
berdirinya
sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi
b. Mendesak
kepada Pemerintah untuk:
1. Melaksanakan ketentuan UUD 1950 pasal 38
2. Menetapkan koperasi sebagai mata pelajaran disekolah
lanjutan
3. Menambah anggaran belanja bagi jawatan koperasi
4. Mengeluarkan Undang-Undang koperasi yang baru
Terima kasih, mohon maaf bila penulisannya masih ada kekurangan