SUBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menurut
hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap
manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai
meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa
kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang
dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk
bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka
itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Yang dapat dikategorikan sebagai
Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts
persoon).
SUBJEK HUKUM MANUSIA
1.
Anak yang masih dibawah umur, orang yang belum
dewasa dan belum menikah.
Orang-orang yang belum dewasa (minderjaring) menurut ketentuan Pasal 330
ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21
tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pada ayat 2 menentukan bahwa apabila
perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak
kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
2.
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele)
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada
pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan, menurut Pasal 433
Burgerlijk Wetboek ada 3 alasan untuk pengampunan, yaitu:
a. Keborosan (verkwisting)
b. Lemah akal budinya (zwakheid
van vermogen), misalnya imbisil debisil
c. Kekurangan daya berpikir,
sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering
mengamuk (razernij)
3.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Para
istri dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua
orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu. Bagi
para istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan
bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.