Minggu, 12 April 2015

Subjek yang termasuk tidak cakap hukum

SUBJEK HUKUM

Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).

SUBJEK HUKUM MANUSIA 

1.       Anak yang masih dibawah umur, orang yang belum dewasa dan belum menikah.
Orang-orang yang belum dewasa (minderjaring) menurut ketentuan Pasal 330 ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pada ayat 2 menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.

2.       Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan, menurut Pasal 433 Burgerlijk Wetboek ada 3 alasan untuk pengampunan, yaitu:
a.     Keborosan (verkwisting)
b.     Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil debisil
c.      Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij)

3.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Para istri dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu. Bagi para istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.