A. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota.
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota.
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per h
Dalam kliring ada 4 jenis surat :
- Nota Debet Masuk
- Nota Debet Keluar
- Nota Kredit Masuk
- Nota Kredit Keluar
Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat dicap yang membuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2. Persetujuan penyelenggaradanpeserta lain
b. Kliring Retur
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money
Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelengaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah :
a. Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran ( transfer of value ) efektif dan efisiensi dan aman.
b. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga ( nasabah ) untuk kepentingan portfolio fund.
c. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakan – kebijakannya secara lebih akurat dan tepat.
Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 ( empat ) macam sistem kliring, yaitu :
a. Sistem Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
b. Sistem Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
a. Sistem Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
b. Sistem Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
Hasil Perhitungan Kliring.
a. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)
b. Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri
B. INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Manfaat Inkaso
ü Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
ü Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Warkat Inkaso :
• Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
• Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen penting
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya
b. Menghemat waktu
c. Menghindari resiko kehilangan
KETENTUAN (atau PELAKSANAAN )
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
b. Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Jenis – jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
C. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Mekanisme atau prosedur transfer, Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
A. Nasabah adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
B. Bank Penarik (Drawer Bank) adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
C. Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
D. Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya atau fee transaksi Transfer
Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar