Rabu, 12 November 2014

Sejarah Koperasi dari Zaman Penjajahan hingga sekarang



Assalamualaikum WR.WB

Perkembangan Koperasi dari zaman Penjajahan sampai Sekarang

    1. Zaman Belanda

Zaman penjajahan adalah zaman penderitaan  bagi Bangsa Indonesia. Melihat penderitaan masyarakatnya ,seorang patih di Purwokerto yang bernama RRW.Wiria Atmaja pada tahun 1896, berinisiatif mendirikan Hulp Spaarbank (Bank simpanan) sebagai bentuk pertolongan terhadap pegawainya.Hal ini ditanggapi positif oleh asisten Residen Purwokerto E.Sieberg.
Pada tahun 1898 gagasan tersebut diperluas lagi oleh De Wolff Van Westerrode, sebagai pengganti  E.Sieberg. usahanya diperluas dengan cara memberikan pinjaman kepada petani. Hasil Usahanya nama Bank simpanan berubah menjadi Bank Penolong.
Pada tanggal 1908,perkumpulan Budi Utomo mendirikan koperasi pemakaian dan penjualan. Ditengah maraknya berdirinya koperasi,  ternyata koperasi tidak dapat bertahan, disebabkan karena pengetahuan anggota koperasi tentang koperasi sendiri sangat minim dan kurangnya kesetiaan anggota terhadap koperasi saat itu keberadaan koperasi menjadi sedikit,  Usaha pembangkitan kembali oleh Serikat Dagang Islam di tahun 1913 tidak membuahkan hasil, bahkan memperburuk citra koperasi dimata masyarakat. Hal ini disebabkan karena pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Selama 15 tahun semenjak tahun 1927 , dengan berdirinya Boedi Oetomo dengan Soetomo sebagai pemimpinnya. Dimulai dengan pembangkitan kembali koperasi. Namun tidak berjalan lancer dikarenakan rintangan Pemerintah dan persaingan pedagang lain.
Untuk membatasi  perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi 7 april no. 431 tahun 1915, untukmendiri kan koperasi dilakukan:
a. Bila ingin mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari Gubernur
b. Dibuatnya akta dengan peraturan notaris dalam Bahasa Belanda.
c. Ongkos materai 50 gulden.
d. Hak tanah harus menurut hak Eropa.
e. Harus diumumkan di Javasche Courant, dan biayanya juga tinggi.

Sampai  akhirnya dibuat peraturan yang lebih ringan, yaitu peraturan No. 19 tahun 1927, yang isinya sebagai berikut:
a. Akte tidak perlu perantara notaris, cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan koperasi dapat ditulis dengan bahasa daerah.
b. Ongkos materai 3 gulden.
c. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
d. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan huakum secara adat.




(   2. Zaman Jepang (1942-1945)

Koperasi pada zaman pendudukan Jepang tidak mengalami kemajuan, justru mengalami kehancuran. dikeluarkannya peraturan UU. No. 23 pasal 2, isinya adalah pelarangan untuk mendirikan perkumpulan baru atau mengadakan persidangan. Sedangkan perkumpulan yang lama dilarang untuk meneruskan usahanya. Pemerintah Jepang mendirikan koperasi, diberi nama “Kumiani”. Kumiani memiliki tugas menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat. Kumiani digunakan untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Pemerintah Jepang, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi semakin hilang.
  
3. Zaman Kemerdekaan Sampai Sekarang
 
Zaman  Kemerdekaan mengubah  yang tadinya system perekonomian Indonesia menjadi perekonomian sisa system perekonomian liberal dan perekonomian fasis Jepang kearah perekonomian yang didasarkan kekeluargaan. Pada Zaman ini koperasi tidak juga mengalami perkembangan.
Tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak semua wakil yang menghadirinya. Keputusan penting yang diambil adalah sbb:
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang        berkedudukan di Tasikmalaya
b. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
c. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
d. Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya
e. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1)
f. Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi
g. Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yan merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi
h. Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung memutuskan:

a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), tugasnya:
1. Mengintensifkan penerangan koperasi
2. Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang UU koperasi
3. Membentuk lembaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya 
 sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi

b. Mendesak kepada Pemerintah untuk:
1. Melaksanakan ketentuan UUD 1950 pasal 38
2. Menetapkan koperasi sebagai mata pelajaran disekolah lanjutan
3. Menambah anggaran belanja bagi jawatan koperasi
4. Mengeluarkan Undang-Undang koperasi yang baru


Terima kasih, mohon maaf bila penulisannya masih ada kekurangan